Pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional tertua di Indonesia yang membekali murid-muridnya (santri) dengan fokus pada pengetahuan agama. Ciri khas yang melekat pada sebutan Pesantren ialah adanya elemen-elemen pokok: 1) Pondok/Asrama, yaitu tempat tinggal bagi para santri. Pondok ini menjadi ciri khas dan merupakan tradisi pesantren yang membedakannya dengan sistem pendidikan lain yang berkembang di Indonesia. 2) Masjid, yaitu tempat berkegiatan para santri seperti dalam praktik seperti shalat, dan ibadah lainnya, serta pengajian kitab kuning. 3) Kajian kitab kuning, yaitu pembelajaran dengan menggunakan kita-kitab klasik yang berbahasa arab. 4) Santri, yaitu murid yang belajar di pesantren. 5) Kyai, yaitu pimpinan pesantren sekaligus guru yang mengajar. Sebutan Kyai merupakan gelar penghormatan bagi seorang ahli agama Islam yang menjadi pimpinan pesantren. Pada perkembangannya sekarang banyak pesantren yang mengadopsi model pendidikan modern kemudian mengganti namanya dengan istilah Boarding School.
Sepanjang sejarah, peran pesantren sangat besar bagi masyarakat bukan hanya dalam pengembangan pengetahuan agama saja, tetapi juga dalam aspek sosial lainnya. Sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, pesantren tumbuh dan berkembang bersama warga masyarakatnya sejak berabad-abad. Oleh karena itu, pesantren tidak hanya secara kultural bisa diterima, tetapi juga telah ikut serta membentuk dan memberikan gerak serta nilai kehidupan pada masyarakat yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Sejak dahulu pesantren dikenal sebagai tempat yang melahirkan para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang akan terlibat hidup bersama di lingkungan masyarakat. Kehadiran pesantren menjadi lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa.[1]
Dengan kemajuan teknologi dan informasi ini, Dunia digital telah menembus ruang-ruang privasi umat beragama. Berbagai faham agama mulai dari yang paling kanan (ultra konservatif) sampai yang paling kiri (liberal), bahkan sampai yang ekstrem radikal dapat diakses secara borderless oleh siapapun. Hal ini memungkinkan terjadinya proses transmisi paham keagamaan dari berbagai penjuru dengan bebas, tanpa filter yang di samping membawa manfaat, juga berpotensi merusak paham keagamaan moderat yang selama ini menjadi perekat sosial dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
Fakta di atas mendorong kita untuk mengambil langkah untuk menjaga dan merawat paham keagamaan dan keindonesiaan kita. Moderasi beragama yang berorientasi pada kemaslahatan, kemuliaan manusia sangat tepat untuk Indonesia yang sangat beragam. Moderasi beragama adalah cara beragama jalan tengah antara dua hal yang buruk dengan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara.[2]
Pondok pesantren memiliki peran penting dalam membangun moderasi beragama di Indonesia. karena sering kali santri lulusan pondok pesantren dijadikan sebagai suatu pedoman bagi para Masyarakat Ketika sudah Kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka dianggap sudah memiliki cukup pengetahuan untuk dijadikan imam atau pemimpin dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, sangat penting sekali bagi pondok pesantren untuk mengajarkan moderasi beragama untuk bekal para santri dalam menghadapi berbagai permasalahan yang lebih kompleks lagi dalam kehidupan bermasyarakat.
Penyebutan istilah moderasi beragama ini belum dikenal secara merata di dalam lingkungan pesantren. Namun, nilai-nilai moderasi beragama secara substantif sudah dipahami santri dan ditemukan pada pengajaran-pengajaran di pondok pesantren selama ini. Contohnya yaitu Pertama, konsep toleransi (tasamuh) yang mampu menghargai, dan menghormati orang lain yang memiliki pandangan atau pilihan yang berbeda dengan kita. Toleransi dalam agama bukan berarti toleransi dalam masalah-masalah ajaran agamanya melainkan sikap besar hati dalam menjalani hubungan antar umat beragama dalam pergaulan kahidupan sosial bersama dan dalam hal kemasyarakatan dan kemaslahatan umum.
Kedua, konsep adil (al-‘adalah) dan berimbang (tawazun) terhadap semua orang (Q.S. An-Nisa’: 58) sehingga dapat mencegah perilaku korup, serakah dan nepotisme. Sikap adil juga akan membuat seseorang mampu menempatkan setiap persoalan pada porsi yang seimbang, sehingga apapun permasalahan akan dapat dihadapi secara bijak tanpa perlu mempertimbangkan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan.
Ketiga, anti kekerasan atau anti radikalisme. Dalam kaitannya dengan ini, jihad sejatinya bukan memerangi orang yang berbeda keyakinan/agama sehingga melahirkan konflik dan kekerasan, tetapi jihad ialah memerangi kebodohan dan kemiskinan sehingga kehidupan manusia menjadi baik, damai, dan sejahtera.
Keempat, komitmen kebangsaan yakni kesetiaan pada ideologi Pancasila. Dalam ajaran Islam cinta tanah air merupakan sebagian dari iman, jadi komitmen kebangsaan bagian dari perwujudan keimanan kepada Allah SWT.[3]
Pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, seperti toleransi, keadilan, anti kekerasan, dan komitmen kebangsaan. Sebagai lembaga Pendidikan islam yang tumbuh Bersama Masyarakat, pesantren menjadi pusat pengembangan sikap dalam menjaga harmoni social dan kebangsaaan di Tengah tantangan era digital.
Oleh : Syauqi Sirojuddin
