Bencana hidrometeorologi—seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang—yang terjadi di beberapa wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, merupakan apa yang diwanti-wanti oleh BMKG atas peningkatan curah hujan di penghujung 2025.
Sampai pada tulisan ini dikerjakan, BNPB telah mengidentifikasi lebih dari 500 korban akibat bencana tersebut, diantaranya 303 jiwa tewas, 279 hilang, dan 18 luka-luka. Angka ini tentu bukan sekadar statistik belaka, ia adalah manusia yang menjadi korban atas ganasnya bencana.
Melihat ironinya bencana yang terus terulang—mulai dari 2016, 2017, dan 2020—barangkali telah mengundang pertanyaan yang mendasar akan apa yang tengah terjadi: “mengapa wilayah tersebut menjadi rentan terhadap bencana hidrometeorologi?”.
Jawabannya, mungkin tidak akan cukup jika hanya berkutat pada tingginya curah hujan. Dalam fakta empiris, kegagalan kolektif masyarakat dalam mengelola lingkungan adalah apa yang perlu dipertanyakan.
Menurut Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum Lembaga The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, curah hujan yang tinggi memang memiliki pengaruh besar pada situasi banjir. Namun, bencana banjir mungkin tidak akan pernah terjadi—sekalipun dalam curah hujan tinggi seperti sekarang—jika hutan Sumatera berada pada kondisi prima.
Pendapat di atas, didukung dengan adanya laporan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih terkait tingginya alih fungsi lahan Daerah Aliran Sungai (DAS)—sebuah wilayah yang berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari daerah tadah ke danau atau ke laut—menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Beberapa seperti ditemukan di DAS Krueng Pasee, Aceh, dengan proporsi APL hingga 100 persen, DAS Aek Pandan, Sumatera Barat, dengan proporsi APL 85 persen, dan sebagainya.
Selain itu, penurunan kemampuan infiltrasi tanah yang menghambat terjadinya banjir dan tanah longsor, juga menjadi penyebabnya. Hal ini, merupakan dampak dari banyaknya konversi lahan hutan dan gambut menjadi Perkebunan monokultur, seperti Sawit, yang kemudian mempercepat terjadinya banjir di dataran rendah dan longsor di kawasan perbukitan.
Fakta-fakta di atas, secara jelas menyatakan bahwa bencana hidrometeorologi saat ini tidak terjadi atas kehendak alam belaka. Ia lahir dari perilaku kolektif akan Pembangunan dan komodifikasi, sebagaimana alih fungsi lahan hutan yang tidak memikirkan dampak ekologis.
PR Pemuka Agama di Negara Muslim
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, fenomena ini bisa jadi sejalan dengan pendapat Richard Foltz, seorang sejarawan yang telah banyak mengamati negara-negara muslim. Menurutnya, masalah ekologis yang pernah terjadi di negara-negara muslim disebabkan oleh hilangnya nilai-nilai Islam mengenai alam.
Sebab pada dasarnya, Islam memang memiliki koneksi yang kuat dengan alam. Sebagaimana ditegaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 30 yang menyatakan bahwa manusia adalah khalifah fil ardh (pemimpin di bumi). Meski pernah dipertentangkan oleh malaikat, penyematan istilah khalifah dalam ayat tersebut, telah menjadi legitimasi bahwa menjaga bumi adalah mandat moral yang dipercayakan Allah SWT pada manusia untuk merawat, menjaga, serta melestarikan lingkungan demi keberlangsungan hidup manusia.
Namun alih-alih menjalankan mandatnya, banyak muslim hari ini justru berkontribusi terhadap perusakan alam. Satu diantaranya ialah dengan adanya dukungan pada komodifikasi alam melalui eksploitasi besar-besaran terhadap hutan.
Hal di atas, mengingatkan saya kembali pada debat panjang Ulil Abshar Abdalla, seorang pemuka agama, dengan aktivis lingkungan dari Greenpeace. Pada debat tersebut, Ulil memihak adanya eksploitasi hutan dengan rasionalisasi yang memiliki tendensi bahwa “penciptaan alam adalah untuk kepentingan manusia”.
Rasionalisasi di atas, memang tidak sepenuhnya salah, asalakan mampu mengedepankan paradigma ri‘āyah shu’ūn al-ummah (mengurus urusan umat) dalam pengelolaannya. Jika tidak, bencana hidrometeorologi akan menjadi dampaknya.
Di titik inilah muncul persoalan mendasar bahwa pemuka agama yang seharusnya berdiri di garda kebenaran, sebagai Khalifah dalam menjaga alam, justru kerap menjadi benteng pembenaran eksploitasi lingkungan berbasis dogma yang ditafsirkan secara sempit.
Legitimasi keagamaan seringkali disisipkan untuk mendukung praktik-praktik Pembangunan dan komodifikasi yang acuh terhadap ekologi, seolah, alam hanya disediakan demi kepentingan manusia saja.
Di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi, pemuka agama mestinya memiliki PR untuk mulai berbenah untuk memposisikan dirinya ke arah yang lebih substantif, seperti mengembalikan nilai-nilai ekologis dalam ajaran Islam ke ruang publik. Mulailah keluar dari romantisasi bahwa hubungan manusia dalam Islam hanyalah menyoal koneksi transendental belaka.
Sedangkan untuk para pemuka agama yang berada di ruang pemerintahan, mereka sudah sepatutnya berperan sebagai suara penekan bagi para pengambil kebijakan agar pembangunan tidak semata berorientasi pada komoditas, tetapi juga pada dampaknya akan alam. Bukan saja terlena pada urusan keduniaan.
Penulis: Nabil Rifqi Nidhomi
