Sejarah hari lahir Pancasila
Di tengah semakin terdesaknya posisi Jepang dalam Perang Dunia II, pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan kemudian membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945. Lembaga ini bertugas mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia, terutama merumuskan dasar negara dan bentuk pemerintahan yang akan digunakan setelah merdeka.
Dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sejumlah tokoh nasional menyampaikan pandangan mereka mengenai dasar negara Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato bersejarah yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila.” Dalam pidato tersebut, ia mengajukan lima prinsip yang menurutnya dapat dijadikan landasan negara Indonesia, yaitu: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Soekarno juga menjelaskan bahwa kelima prinsip tersebut dapat disebut sebagai “Pancasila,” istilah yang berasal dari bahasa Sanskerta, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau dasar. Gagasan tersebut kemudian dikembangkan dan disempurnakan oleh Panitia Sembilan melalui perumusan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Selanjutnya, setelah Indonesia merdeka, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Kira-kira begitulah narasi umum yang digunakan untuk menjelaskan nilai heroik dari presiden pertama Ir. Soekarno yang seolah-olah menjadi penggagas 5 konsep dasar negara Indonesia. Namun, jika artikel ini hanya membahas nilai di atas maka artikel ini tidak ada bedanya dengan buku panduan PPKN/PKN di sekolah dasar atau sekolah menengah, sehingga membuat pembaca hanya bisa menjadi partisipan pasif serta terpesona oleh kisah orang hebat di zaman dahulu, tentu saja tidak.
Penulis yakin dengan kesungguhan hati, di bangku sekolah dasar tepatnya di mata pelajaran PKN kita kerap mendengar guru-guru kita membawakan sejarah hari-hari penting bagi negara Indonesia, kita terpana, terpesona, dan kagum terhadap para pahlawan yang sudah mengorbankan seluruh kemampuan mereka untuk melihat merah putih dikibarkan, kejadian di Rengasdengklok dalam pembacaan proklamasi, hari di mana Ibu Fatmawati menjahit sang merah putih dan lain sebagainya yang membuat bangsa ini tentunya tak akan pernah kekurangan kejadian historis yang bernilai.
Kita perlu menganalisis sejauh mana Pancasila membentuk karakter masyarakatnya dalam bernegara, apakah ia dapat dianggap sebagai media yang jitu untuk membentuk masyarakat yang makmur agar tercipta negara paripurna? Ataukah ia hanya dianggap sebagai alat formalistis yang digunakan pemangku negara untuk memberi kesan yang manis bagi rakyatnya?
Dikutip dari Kompas.com, nilai-nilai dalam Pancasila perlu dibenahi dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian nilai di dalamnya dengan fakta yang terjadi di lapangan. Praktik KKN(Korupsi, Kolusi & Nepotisme) ternyata masih begitu langgeng dilakukan oleh pemegang otoritas, bahkan praktik suap-menyuap dalam pengadilan sudah menjadi rahasia umum yang tak dapat dihindari, hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dimanfaatkan oleh segelintir pemilik kekuasaan untuk menindas yang lemah demi mempertahankan bisnis dibalik kapitalisme yang mengakar di negara ini.
Jika terus seperti ini, tak berlebihan jika penulis mengatakan bahwa kehadiran Pancasila di negara ini bukan ditujukan untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh rakyat negara, melainkan ia dipahami hanya sebagai simbol dan teks konstitusional yang dihafalkan, bukan sebagai pedoman etis yang benar-benar membimbing perilaku warga negara maupun penyelenggara negara.
Pemerintah kerap menggaungkan cita-cita kesejahteraan rakyat sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila, tetapi masyarakat masih dihadapkan pada persoalan mendasar seperti tingginya harga kebutuhan pokok, kesenjangan ekonomi, serta sulitnya akses terhadap pekerjaan yang layak. Pancasila menjanjikan keadilan sosial, tetapi rakyat sering kali merasakan bahwa keadilan lebih mudah dijangkau oleh mereka yang memiliki modal dan kedekatan dengan kekuasaan.
Sila keempat menekankan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Namun praktik politik Indonesia masih menunjukkan dominasi elite, politik dinasti, dan transaksi kekuasaan yang membuat partisipasi rakyat sering kali hanya menjadi formalitas lima tahunan melalui pemilu.
Di tengah berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat, sejumlah pernyataan pejabat publik terkadang justru menimbulkan kesan kurang peka terhadap realitas yang dialami rakyat. Ketika komunikasi politik lebih banyak diisi slogan dan optimisme yang tidak diikuti perbaikan nyata, kepercayaan publik terhadap negara perlahan mengalami erosi.
Ironisnya, ancaman terbesar terhadap Pancasila saat ini bukan datang dari ideologi asing ataupun gerakan radikal. Ancaman terbesar justru muncul ketika para pemimpin, pejabat, dan warga negara menjadikan Pancasila sekadar retorika seremonial. Sila-silanya dibacakan dalam upacara, tetapi diabaikan dalam pengambilan kebijakan. Namanya diagungkan, tetapi substansinya ditinggalkan. Dalam kondisi demikian, yang terancam bukan keberadaan Pancasila sebagai teks, melainkan Pancasila sebagai nilai hidup bangsa.
Penulis : M. Khoirun Nazmi
Editor : M. Khoirun Nazmi
